Pendapat Imam Malik Tentang Qadar


Pendapat Imam Malik Tentang Qadar


Kategori Aqidah Empat Imam


Rabu, 2 Maret 2005 17:13:46 WIB

PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG TAUHID


Oleh
Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais






[1]. Imam Abu Nu’aim meriwayatkan dari Ibn Wahb, katanya: “Saya mendengar Imam Malik berkata kepada seseorang, “Kemarin kamu bertanya kepada saya tentang qadar bukankah begitu?”. “Ya”, jawab orang itu. Imam Malik berkata, “Sesungguhnya Allah berfirman:

“Artinya : Sekiranya kamu menghendaki, Kami akan memberikan petunjuk kepada semua orang. Tetapi telah tetaplah keputusan-Ku, bahwa Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia semuanya.” [As-Sajdah : 13]

Maka tidak boleh tidak, ketetapan Allahlah yang berlaku.” [1]

[2]. Qadhi “Iyadh berkata: “Imam Malik pernah ditanya tentang kelompok Qadariyah, siapakah mereka itu? Beliau menjawab: “Mereka itu adalah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah itu tidak menciptakan maksiat.” Beliau ditanya pula tentang Qadariyah. Jawab beliau: “Mereka adalah orang-orang yang berpendapat bahwa manusia itu mempunyai kemampuan. Apabila mereka mau, mereka dapat menjadi orang-orang taat atau menjadi orang-orang yang durhaka.” [2]

[3]. Ibn Abi ‘Ashim meriwayatkan dari Sa’ad bin ‘Abd al-Jabbar, katanya: “Saya mendengar Imam Malik bin Anas berkata: “Pendapat saya tentang kelompok qadariyah adalah, mereka itu disuruh bertaubat. Apabila tidak mau, mereka harus dihukum mati.”[3]

[4]. Imam Ibn ‘Abdil Bar berkata: “Imam Malik pernah berkata: “saya tidak pernah melihat seorangpun dari orang-orang yang berbicara masalah qadar dan ia tidak bertaubat.” [4]

[5]. Imam Ibn Abi ‘Ashim meriwayatkan dari Marwan bin Muhammad at-tatari, katanya: “saya mendengar Imam Malik bin Anas ditanya tentang hal menikah dengan seseorang penganut paham Qadariyah. Kata beliau seraya membaca ayat al-Qur’an:

“Artinya : Seorang hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada seorang musyrik.” [Al-Baqarah : 221] [5]

[6]. Qadhi ‘Iyadh menuturkan bahwa Imam Malik menyatakan: “Kesaksian penganut paham Qadariyah yang menyebarkan pahamnya yang bid’ah itu tidak dapat dibenarkan. Begitu pula penganut golongan Khawarij dan penganut paham Rafidhah (Syi’ah).” [6]

[7]. Qadhi ‘Iyadh juga menuturkan, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang penganut Qadariyah, apakh kita tolak pendapat-pendapatnya? Jawab beliau: “Ya, bila ia mengetahui hal itu.” Dalam suatu riwayat Malik berkata: “Tidak boleh shalat menjadi makmum di belakang penganut paham Qadaritah, dan hadits yang ia riwayatkan harus ditolak. Apabila kamu menemukan mereka di suatu tempat persembunyiannya, keluarkanlah mereka.” [7]


[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad), Bab Aqidah Imam Malik bin Anas Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]
_________
Foote Note
[1]. Al-Hilyah VI/396
[2]. Tartib Al-Madarik II/48. Syarh Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah Wal -Al-Jama'ah II/701
[3]. Ibn Abi Ashim, As-Sunnah, I/87-88, Al-Hilyah VI/326
[4]. Al-Intiqa, hal.34
[5]. Ibn Abi Ashim, As-Sunnah I/88 Al-Hilyah, VI/326
[6] Tartib Al-Madarik II/47
[7]. Tartib Al-Madarik, II/47




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1363/slash/0


CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.